Hakim Vonis Irwandi Yusuf 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Irwandi Yusuf | (Foto:Lipuran6)

SEURAMOE JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsidair tiga bulan kurungan bui terhadap Gubernur Aceh non-akrif Irwandi Yusuf.


BACA JUGA:

Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya
memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap
penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah
dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar
putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Dalam putusannya, Hakim menyebut, Irwandi telah menerima
suap senilai Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi.

Uang tersebut, dikatakan Hakim, diberikan Irwandi agar menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai DOKA ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.



Tak hanya itu, eks kombatan GAM itu, juga dinilai terbukti
menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022
sebesar Rp8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar
Rp32,45 miliar.

Secara paralel, Majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, yakni, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga kurungan.



Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh
dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider
tiga bulan kurungan.

Selengkapnya...