Gunakan Molen, Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kilogram Sabu
SEURAMOEACEH l Polres Aceh Timur musnahkan narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram menggunakan mesin molen.
Pemusnahan barang bukti (BB) sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Kapolres menyebut, sabu dimusnakan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran sabu Kamis (03/12/21).
Bersama BB polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial BL, (41) warga Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak.
“Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah,” kata Kapolres.
Selain sabu dan tersangka, polisi mengamankan mobil Dhaihatsu Terios BK 1451 KJ dan satu unit handphone sebai barang bukti.
Selain itu, dua warga Kecamatan Pereulak berinisial AZ dan FR dimasukan list Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut Kapolres pemusnahan BB ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejari Aceh Timur Nomor B-25601.-1.22/Enz.1/12/2021 Tertanggal 10 Desember 2021. (*)