Kriminal
Gawat! Puluhan Paket Ganja dan Sabu Ditemukan Di Rutan Lhoksukon
SEURAMOE LHOKSUKON – Delapan paket sabu dan 47 paket ganja serta 19 unit handphone ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon Aceh Utara.
Dua jenis narkoba dengan berat masing-masing 4,29 dan 47 gram itu ditemukan sipir Rutan dikamar napi bernama Sulaiman dan Maryah, Sabtu (14/12/2019).
Temuan itu oleh otoritas Rutan kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Kemudian pihak Kepolisian menjemput dan membawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, Sulaiman, pemilik ganja adalah napi kasus narkoba dengan hukuman 5,1 tahun penjara.
Sementara Maryah, pemilik sabu delapan paket sabu yang ditemukan di rutan masih berstatus tahanan Jaksa, juga terkait kasus narkoba. (*)
Sumber: Tribatanews