Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Jalani Hukuman Cambuk
SEURAMOE SINABANG – Enam terpidana pelanggar Syariat Islam di Simeulue, Jumat (24/07/20) menjalani hukuman cambuk.
Eksikusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulu di halaman Masjid Agung, Baiturrahman, Sinabang.
Kejari Simuelue Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, hukuman cambuk dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Simeulue.
Ia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk akan memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat akan takut melanggar Syariat Islam.
Sementara Kasie Pidum Romy Affandi Tarigan SH kepada SeuramoeAceh.com mengatakan, terpidana menjalani eksikusi cambuk hari ini berjumhah enam orang.
Dua orang (sepasang) terpidana Khalwat atau Ikhtilat (mesum), dua terpidana Maisir (Judi) dan satu orang terpidana Khamar (minuman memabukan).
Romi menrinci, terpidana kasus khalwat berinisial F dan pasangan wanitanya berinisial M mendapat 7 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Terpidana kasus Khamar berinisial W mendapat 11 kali cabukan. Terpidana kasus Maisir berinisial S dicambuk 20 kali.
Dan dua terpidana lain berinisial AI 15 kali cambukan dan DA dihukum 12 kali cambukan. (Hel)