Empat Oknum Pegawai PLN Sinabang Gelapkan Trafo Daya PLTD Lasikin

Foto : Seuramoe Aceh
Polres Simeulue berhasil mengamankan empat orang oknum pegawai PLN Rayon, Sinabang, Kabupaten Simeulue. Diduga penggelapan trafo daya milik PLTD Lasikin.

SEURAMOE SIMEULUE - Polres Simeulue berhasil mengamankan empat orang oknum pegawai PLN Rayon, Sinabang, Kabupaten Simeulue. Diduga penggelapan trafo daya milik PLTD Lasikin.

Keempat orang yang diamankan tersebut antara lain berinisial KA, H, SU dan IB.

Pada Konferensi pers yang dilakukan Polres Simeulue pada Senin, (20/7/2020), pihak kepolisian menjelaskan, jika keempat pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue pada (18/7/2020).

“Keempat pelaku diamankan pihaknya sekira pukul 18.45 di kawasan Desa Suak Buluh ketika saat dalam perjalanan menuju kota Sinabang,”

Waka Polres Simeulue yang meminpin Konfrensi pers, Kompol Raja Gunawan, mengatakan jika setelah melakukan penggelapan terhadap Trafo Daya, keempat pelaku kemudian menjual kepada penadah berinisial JR dengan harga 20 juta rupiah.

“Jika setelah mendapatkan hasil dari penjualan trafo tersebut keempat pelaku masing-masing mendapatkan 5 juta rupiah,” Tambah Kompol Raja Gunawan.

Untuk barang bukti sendiri, pihak kepolisian mengamankan satu unit mobil operasioanal milik PLTD Lasikin, trafo yang sudah dipotong beberapa bagian, alat pemotong trafo, becak mesin dan sepeda motor.

Wakapolres Kompol Raja Gunawan, menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Persero / PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) Lasikin.

Menanggapi laporan tersebut pada Sabtu, (18/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Tim Elang Resmob Reskrim Res Simeulue dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal, melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.45 WIB Tim Elang Resmob Reskrim Res Simeulue berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

KA (24), H (34), dan SU (41) serta barang bukti pada saat sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther membawa Trafo Daya milik PLTD Lasikin di Desa Suak Buluh Kec Simeulue Timur Kab Simeulue, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 “Berdasarkan hasil Introgasi terhadap ketiga terduga pelaku menerangkan bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 WIB benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 (satu) unit Trafo Daya milik PT PLN Persero/PLTD Lasikin atas izin dari sdra IB (supervisor pembangkit ULP Sinabang),” Tambah Wakapolres.

“Namun tidak memberitahukan kepada pengawas / Manajer ULP (Unit Pelayanan Pelangan) Sinabang, selanjutnya tembaga tersebut dijual seharga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada sdra JR (tadah) bertempat di Desa Suka Maju Kec Simeulue Timur, kemudian uang hasil penjualan tembaga tersebut dibagi 4 (empat) antara lain sdra KA, sdra H, sdra SU dan sdra IB mendapatkan masing2 perorangnya Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah),” Sambungnya.

Selanjutnya pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB sdra KA menghubungi sdra JR (tadah) untuk memotong 1 (satu) unit Trafo Daya milik PLTD Lasikin.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB datang tiga orang pekerja sdra JR yaitu sdra SA, sdra AR dan sdra AD memotong Trafo daya tersebut menjadi 4 bagian, setelah itu sdra KA bersama-sama dengan sdra SU dan sdra H, langsung membawa Trafo Daya tersebut untuk dijualkan kepada sdra JR.

Namun pada saat ditengah perjalanan ketiga terduga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah JR (52), berperan sebagai penampung," kata Wakapolres Kompol Raja Gunawan.

Dari hasil penangkapan Tim Elang Resmob Reskrim Res Simeulue berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dinas PLTD Lasikin merk PANTHER warna hitam, BL-8461JA, 1 unit Trafo Daya  yang sudah terbagi 4 bagian milik PLTD Lasikin, 1 unit becak honda, 2 unit tabung gas yang digunakan untuk memotong.

"Sehingga kerugian PT. PLN (Persero) PLTD Lasikin kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah,” Jelas Wakapolres Kompol Gunawan.

Berdasarkan hasil penyidikan menerangkan bahwa sdra KA, sdra H, sdra SU, dan sdra IB sudah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu sdra JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dlm pasal 480 KUHP.

“Sedangkan ke 3 Orang lagi yaitu sdra SA, sdra AR dan sdra AD masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan dalam tindak pidana,” Tutup Wakapolres Simeulue Kompol Raja Gunawan.(**)