Edar Rokok Tampa Cukai, Warga Aceh Barat Ditangkap di Aceh Jaya
SEURAMOE CALANG – Hampir seribuan bungkus rokok ilegal dan pengedar rokok tampa cukai tersebut diamankan Tim Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya.
910 atau 91 slop rokok dan pengedar bernisial FJ (45) warga Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat ditangkap di Keude Teunom Aceh Jaya Kamis (19/03/2020) lalu.
Selain FJ dan rokok merek tertentu, polisi juga mengamankan satu unit motor, uang tunai Rp 300.000 dan satu buah hand phone sebagai barang bukti.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak bea cukai Meulaboh.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (20/03/2020) kemarin.
“FJ warga Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat dan 91 slop rokok ilegal kita tangkap di Keude Teunom,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Teunom. (*)