Dua Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

Foto: Dok Gumas Polres Langsa

SEURAMOEAceh l Dua residivis asal desa Meurandeh kecamatan Langsa Lama Kota Langsa ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial M (33) dan G Z (26) ditangkap personil Satres Narkoba Polres Langsa

Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (11/01/22) pukul 23.30 WIB

Dalam penangkapan itu katnya, polisi mengamankan sembilan paket sabu seberat 3,53 gram, satu plastic klip.

Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, satu dompet,  dua unit handphone merek Vivo dan Nokia

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut dibeli dari orang berinisial H dengan harga Rp2.800.000,” kata Imam.

Menurut Imam, pelaku merupakan residivis dalam kasus sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa. 

“Kini kedua pelaku kita amankan di Polres Langsa guna proses penyidikan,” ujar Imam Aziz

Sedangkan pelaku berinisial H, sebut Kasatnarkoba dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO Polresa Langsa. (*)