Dua Pelaku Ilegal Loging dan Satu Unit Mobil Berisi Kayu Diamankan Polisi
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Dua pria diduga sebagai pelaku
ilegal loging (pebalakan liar) berikut barang bukti berupa satu unit mobil Taff
warna hitam, serta 28 potong kayu jenis damar dan 20 potong kayu jenis meurante
diamanakan Satuan Reserse Kriminal
Polres Nagan Raya.
Hal itu diungkapan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH, S.IK melalui Kasat
Reskrim AKP Mahliadi ST MM, Kamis (12/9/19) saat
menggelar press release terkait pengungkapam kasus ilegal logging di Desa Desa
Panton Bayam Kecamatan Beutong Nagan Raya.
“Kedua
pelaku yang kini diamankan adala AR, warga Desa Blang Seunong dan MS warga Desa
Babah Krueng Kecamatan Beutong Nagan Raya, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa
memiliki surat izin,” kata AKP Mahliadi
Menurut Kasat, terungkapnya kasus penebangan
liar ini, karena personil Sat Reskrim rutin melakukan patroli dikawasan tersebut
dan menjumpai mobil mengangkut kayu tanpa izin di kawasan Dusun Agoy
Pemukiman Pulo Raga Desa Panton Bayam Kec. Beutong Kab. Nagan Raya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 Ayat
1 huruf b UU-RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500
juta,” pungkasnya. (RED)