Dua Pasangan Mesum di Simeulue Dijatuhi Hukuman 22 Kali Cambuk
SEURAMOE SINABANG- Mahkamah Syariah Simeulue menjatuhkan vonis hukuman 22 kali cambukan kepada pasangan pelaku jarima ikhtilat atau khalwat, Jumat (07/02/2020)
Hakim sekaligus Humas Mahkamah Syariah Simeulue, Khairul Badri Lc, MA mengatakan terdakwa MD dan KA terbukti melakukan jarima ikhtilat atau khalwat.
“Terdakwa MD dan KA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarima ikhtilat atau khalwat,” katanya.
Atas perbuatannya, MD-KA diganjar hukuman 22 kali cambukan didepan umum sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan berinisial MD dan KA itu diciduk warga Resort Baneng Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah saat tengah berbuat mesum tahun lalu.
Sementara satu pasangan mesum lain yang telah di vonis terlebih dahulu yaitu IW dan NW dihukum masing-masing 27 dan 25 kali cambukan dipotong masa tahanan.
Untuk proses cambuk terhadap dua pasangan mesum itu akan dilaksanakan pada Jumat (14/02/2020) pukul 09.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman kota Sinabang.(Irsadul Aklis)