Dua Mahasiswa di Simeulue Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Foto: Ist

SEURAMOE SINABANG – Diduga terlibat kasus pencurian handphone (HP) dua mahasiswa berinisal Wan (21) dan Med (19) ditangkap Polres Simeulue.

Kedua warga Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue itu ditangkap Sat Reskrim, Selasa (03/11/20).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal pelaku melalukan aksinya ditempat berbeda yaitu dirumah Marhaban dan Vilki Wahyu.

Med melancarkan aksinya dirumah Marhaban (20) di Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam dengan cara memanjat rumah.

“Pelaku berhasil mengambil HP milik korban. Itu terjadi sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kasat.

Jumat malam (30/10/20) Med dan Wan kembali beraksi di rumah Vilki Wahyu, mereka juga membawa kabur HP milik korban.

Atas kejadian itu, kedua korban melaporkan ke Polres Simeulue dan ditindak-lanjuti Sat Reskrim dengan menangkap pelaku pada Selasa (03/11/20)

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kasat. (*)

Sumber: Tbn