Dua Dari Tiga Fraksi DPRK Menolak LPJ Bupati Nagan Raya
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dua fraksi di DPRK Nagan Raya menolak rancangan qanun (Raqan) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ABPK tahun 2020.
Kedua fraksi itu adalah fraksi Golkar-SIRA dan fraksi Aceh Raya.
Penolakan dari fraksi Golkar-SIRA disampaikan oleh Teuku Abdul Rasyid SE yang membaca pendapat akhir fraksi
Sementara pandangan akhir Fraksi Aceh Raya Bersama dibacakan oleh Sri Ayu Dewi
Fraksi itu mengkritisi beberapa SKPK yang kinerjanya dinilai belum maksimal sesuai harapan mayarakat.
Ketiga SKPK yang menjadi sorotan yaitu Distanak, Disbudparpora dan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM).
Sementara Fraksi Demokrat melalui juru bicara Sulaiman TA menyatakan dapat memahami dan menerimanya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Demokrat menyatakan dapat menerima
rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Nagan Raya tahun 2020,” kata Sulaiman TA. (*)