DPMGP4: Forum Tuha Peut Tidak Punya Legalitas Keluarkan Juklak
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Forum Tuha Peut tidak punya legalitas mengeluarkan Petunjuk Pelaksana (Juklat) pemilihan Tuha Peut.
Hal itu disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempauan (DPMGP4) Nagan Raya.
“Legalitas Forum itu belum ada,” kata Kadis DPMGP4 Nagan Raya Rahmatullah S.STP M.Si melalui Kabid Mukim dan Gampong, Said Mudhar.
“Pengisian kekosongan Tuha Peut berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan, bukan Juklak Forum Tuha Peut,” kata Said Mudhar.
Apa lagi sebut Said, Forum Tuha Peut itu belum terdaftar secara resmi di Kantor Kesbangpol Linmas Nagan Raya.
“Jadi bagai mana mengeluarkan sebuah kebijakan bila legalitas forum itu belum ada,” kata Said Mudhar kepada Seuramoeaceh.com, Rabu (03/02/21).
Terkait kisruh dalam pengisian kekosongan Tuha Peut Desa Lhok Padang, pihaknya telah memanggil Ketua Tuha Peut untuk diteruskan.
“Dalam waktu dekat mereka akan bermusyawarah kembali sesuai peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, rapat pengajuan anggota Tuha Peut di Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan sempat tertunda.
Menurut Ketua Tuha Peut Desa tersebut, Aan Ardiansyah, tertundanya rapat tersebut karena ada Juklak dari Forum Tuha Peut Kecamatan.
Ia menilai, Juklak di keluarkan oleh Ketua Forum Tuha Peut Kecamatan itu tidak memiliki dasar hukum hingga tidak digunakan.
“Jadi, kami menjalankan sesuai arahan dari Kepala Dinas DPMGP4,” katanya kepada Seuramoeaceh.com melalui pesan tertulis, Selasa (02/02/21). (*)