Ditengah Pandemi COVID-19, 52 Napi Lapas II-B Meulaboh Dapat Asimilasi
SEURAMOE MEULABOH - 52 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Meulaboh mendapatkan hak asimilasi dan intergasi.
Menurut Kepala Lapas II-B Meulaboh, Sugiryato, pembebasan itu sesuai keputusan Menkumhan Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020
tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
"Narapidana dibebaskan hari ini merupakan narapidana yang sudah cukup syarat untuk mendapat hak asimilasi," kata Sugiryato, kepada Seuramoeaceh.com, Jumat (03/04/2020)
Tapi Sugiyarto mengingatkan bawa para warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mendapat hak asimilasi dan integrasi bukan berarti bebas pergi kemana-mana.
"WBP tetap dalam pengawasan balai pemasyarakat atau Bapas. Bila ingin berpergian WBP harus melapor ke Bapas,” tegasnya. (*)