Disdukcapil Aceh Jaya Targetkan Seluruh Anak 17 Tahun Kebawah Miliki KIA
SEURAMOE CALANG – Mulai tahun ini, anak-anak di Aceh Jaya usia 17 tahun kebawah akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan kartu tersebut sudah di mulai sejak akhir tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Aceh Jaya, Saloma mengatakan, hingga kini pihak Ducapil telah
mengeluarkan sebanyak 2.386 lembar KIA.
“Dari data kita mencatat ada sekitar 29.486 anak dari usia
0-17, dua ribu diantaranya sudah mencetak KIA,” jelasnya Saloma kepada wartawan.
Kamis (21/3/2019)
Ia menjelaskan, anak-anak di Aceh Jaya sudah diwajib
dimiliki KIA karna kartu tersebut merupakan salah satu syarat masuk sekolah di
mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.
“Jadi, semua anak yang mau masuk sekolah harus memiliki KIA. Kedepan tidak ada lagi nomor indeuk nanti satu orang satu data,” jelasnya.
“Tahun 2019,
Disdukcapil Aceh Jaya sudah mendapatkan 5.000 blangko KIA, dan target kita
tahun ini 100 persen anak-anak Aceh Jaya memiliki KIA,” tutupnya.(*)