Diduga Tikam Sepupu, Pria Kuta Baro Diamankan Polisi

SEURAMOEACEH | Pria asal Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar berinisial IS (24) diamankan polisi.

Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap sepupunya, Akbar Riski (17) pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu.

Kini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha menyebut, IS ditangkap Rabu (22/09/21) lalu.

“Pelaku ditangkap saat berada di SPBU Lamnyong Banda Aceh,” kata Ryan dalam konferensi pers, hari ini.

Ryan menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban kawasan Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.

Kasus ini bermula saat pelaku dan orangtuanya mendatangi rumah korban untuk menyelesaikan persoalan keluarga.

Namun jelas Ryan, dalam pertemuan itu terjadi keributan sehingga pelaku diminta keluar oleh orangtua korban.

Tak lama setelah itu, pelaku kembali dengan sebilah pisau dapur. Pisau itu diambil dalam jok sepeda motornya.

Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah korban secara paksa sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

“Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher,” jelas AKP M Ryan Citra Yudha

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)