Diduga Terlibat Narkoba, Sekdes dan Warga Babah Dua Ditangkap Polisi

Istimewa

SEURAMOE CALANG - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Jaya mengamankan dua orang  warga Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua orang yang diamankan tersebut yaitu  inisial JY (32) asal Desa warga Desa Paya Santeut Kecamatan Darul Hikmah dan rekannya M (33) Warga Desa Babah dua  Kecamatan Darul hikmah yang bekerja sebagai petani.    

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan kedua tersangka di amakan pihaknya pada Selasa, (21/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di dua tempat berbeda.

Ia menambahkan jika penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan tersebut

Ia menuturkan kronologi penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga bahwa  Desa  Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering adanya penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa  Babah Dua hingga sekira pukul 18.30 WIB personil berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32)

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku di temukan barang bukti yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat, 0,40 gram.

"Saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(**)