Diduga Terlibat Pencurian Ternak, Warga Langkak di Amankan Polisi

DW tersangka pencurian ternak dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Kuala. |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
– Seorang pria berinisial DW, (40) warga
Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabapaten Nagan Raya, diamankan pihak
Polsek Kuala Nagan Raya karena diduga terlibat pencurian ternak.

Kapolres Nagan Raya,
AKBP Giyarto melalui Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini dalam jumpa pers dengan
wartawan, Jumat (24/05/2019) mengatakan, pelaku di tangkap polisi pada tangga
21 Mei 2019 di desa Kuala Tuha tampa perlawanan.

Sementara kasus itu sendiri tarjadi pada tanggal 18 Mei 2019
lalu sekitar pukul pukul 03.00 Wib. Kini tersangka bersama barang bukti berupa
seekor kerbau diamankan pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka DW akan di jerat Pasal 363 Ayat (2) Huruf Ke-1e
dan Ke-3e KUHPidana tentang Pencurian Ternak,” kata Iptu Zaflaini, kepada
wartawan. (red/01)