Diduga Menggunakan Sabu, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

Lustrasi |Foto: SEURAMOE

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya
menangkap dua tersangka penyalah-gunaan narkotika jenis sabu, yaitu ZF (20)
warga Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Nagan Raya.

ZF  ditangkap, Selasa (10/09/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 0.27 gram.

Sementara tersangka lain yang berhasil diciduk adal AF (24) warga Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala ditangkap pada  Rabu (11/09/2019) sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti tiga ams narkotika jenis ganja dengan berat  25.41 gram.

Kini
kedua tersangka berikut barang bukti sudah di amannkan di Mako Polres Nagan
Raya untuk proses lebih kanjut.

Hal
itu disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH, S.IK melalui Kasat
Narkoba Iptu Wahyu Triyono S.Sos, dalam jumpa pers Kamis (12/9/19)

“Kami akan terus melakukan
pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Nagan Raya dan
menghimbau memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada hal-hal yang
berkaitan dengan narkoba,” kata Kasat Narkoba didampingi Ps. Kasubbag Humas
Ipda Sapta Nofison.

Atas
perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan 114 ayat (1) jo pasal 111
ayat (1)  dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (RED)