Diduga Mencuri Sepeda Motor Dua Pria di Tangkap Polisi
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Dilaporkan Minggu (10/02/2019) Polsek Kuala Nagan Raya menangkap dua orang pria berinisal I dan M di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Nagan Raya. Kedua orang itu diciduk karena diduga terlibat pencurian sepeda motor.
BACA JUGA:
Di kutip dari website resmi Polres Nagan Raya Tribatanews, selain menangkap I dan M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yaitu Scopy warna hitam dan Fino warna putih.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH S.IK melalui
Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor
ini berawal dari informasi warga kepada personel Reskrim Polsek Kuala yang
melaporkan adanya aksi pencurian di Simpang Peut.
Menindak lanjuti informasi tersebut jelas Kapolsek, angotanya
langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Setelah dilakukannya interogasi oleh petugas pelaku mengakui
bahwa mereka telah mencuri dua unik sepeda motor,” kata Zaflaini SH.
Terhadap kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf Ke-3e dan Ke-4e KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan.(*)