Diduga Sebarkan Identitas Pasien, Bupati Abdya Dinilai Melanggar Hukum

Istimewa
Ketua Gerakan Muda Peduli Abdya (GMPA) Muhammad Jasdy.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Diduga melanggar hukum karena membocorkan identitas pasien positif COVID-19, Gerakan Muda Peduli Abdya (GMPA) minta penegak hukum memproses Bupati Abdya Akmal Ibrahim.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua GMPA, Muhammad Jasdy melalui rilis yang diterima Seuramoeaceh.com, Kamis (09/04/2020).

"Berdasarkan Undang-undang, setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis," tulisnya.

Menurut M.Jasdy tindakan mempublikasi identitas pasien tampa se izin yang bersangkutan merupakan tindakan pelanggaran hukum 

"Membuka identitas pasien pada ruang publik tanpa memiliki izin dari bersangkutan jelas melanggar hukum, karena undang - undang telah jelas mengatur terkait hal tersebut," ungkap Jhon Jasdi.

Tambah M. Jasdy sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

"Apa bila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan UU ITE Pasal 26 dan 28b, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti maka dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta," jelasnya.

Hal tentunya tidak hanya berdampak pada pelanggar perundang undangan saja. Bahkan kata Jasdi juga menimbulkan keresahan masyarakat dan  kepada ekonomi. Sebab, pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Abdya melalui status akun Facebook pribadinya.

Oleh karena itu, Ketua GMPA berharap kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti secara tegas atas penyebaran identitas pribadi pasien di media sosial Facebook.

"Kami  berharap hukum jangan sampai seperti pedang, tumpul di atas tajam di bawah," pungkasnya.

Hingga berita ini di publikasi Seuramoeaceh.com belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Abdya, Akmal Ibrahim terkait dengan desakan dari GMPA.(*)