Diduga Langgar UU ITE, AF di Amankan Polisi

Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang S.IK didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison mempelihatkan barang bukti terkait kasus AF, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat. Rabu (6/2).

SEURAMOE SUKA MAKMUE – AF (27) warga Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan Nagan Raya di amankan oleh pihak kepolisian setempat karena diduga melanggar Undang undang Informasi dan Transasi Elektronik (ITE).


BACA JUGA:

Penangkapan AF yang diduga Admin grob Barisan Muda Nagan Raya (BMNR) itu terungkap dalam konfernsi pers yang digelar Polres Nagan Raya Rabu (06/02/2018).

Dalam Kompers tersebut, Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH S.IK melalui Kasat Reskrim  AKP Boby Putra Ramadan Sebayang S.IK yang didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison mengatakan, AF di tangkap atas laporan Mahfud Rahman.

Menurut pelapor, AF telah menyebarkan
berita bohong (hoax) yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik melalui
media sosial facebook.

Dalam satu postingan diakun
facebook yang diunggah ke group Barisan Muda Nagan Raya, AF menulis: Akhirnya bang Mahfud Rahman siap hijrah ke
partai Sira, Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan dimana saja”

“Dalam postingan tersebut turut dimuat foto Mahfud Rahman yang memakai paikaian partai SIRA. Padahal foto itu diduga hasil editan karena Mahfud Rahmad merupakan kader Partai Demokrat” jelas Kasat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone merk Xiaomi 4A warna gold, satu buah sim card telkomsel 08126294XXXX, dan beberapa bukti lain. (*)