Diduga Sebagian Tanah Galian C di Nagan Raya Ilegal

Ilustrasi lokasi ilegal galian tanah C di Nagan Raya.

SEURAMOE SUKA MAKMUE -  Pengambilan tanah urug (tanah timbun) di kawasan industri Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, sebagian diduga berasal dari lokasi ilegal.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, banyak tanah timbuh yang digunakan di lokasi industri tersebut diambil dari lokasi galian c yang tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan atau titik koordinat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat, Minggu di Suka Makmue seperti yang dilansir Antara Aceh.

Menurut Hidayat, pengambilan tanah timbun sesuai aturan harus tetap menggunakan tanah di lokasi yang sudah diterbitkan perizinannya oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Namun, sejumlah pelaku usaha di derah Nagan Raya mengambil tanah urug di luar lokasi izin galian.

Efek dari pengambilan tanah urug di lokasi ilegal, telah menyebabkan Pemerintah daerah rugi. Sebab hal ini berdampak terhadap potensi kerusakan lingkungan dan merugikan daerah.

“Kami juga sudah minta pihak terkait untuk menelusuri persoalan ini (galian c diduga ilegal) kata Teuku Hidayat menegaskan.(**)

Sumber: Antara Aceh