Diduga Bandar Sabu, Pemuda Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Jai (29) Alias Tembong, warga Dusun Damai, Kampung Dalam, kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang bersama dengan barang bukti saat diamankan ke Mapolres setempat.

SEURAMOE KUALA SIMPANG - Diduga bandar, seorang lelaki berinisial Jai (29) Alias Tembong, warga Dusun Damai, Kampung Dalam, kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang diringkus Kepolisian Sektor Karang Baru, Kabupaten setempat.

Jai diringkus pihak kepolisian pada Jum'at (02/04/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat diringkus, pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk paket kecil dan besar dengan berat keseluruhan 1,17 Gram.

Tidak hanya narkotika jenis sabu-sabu, pihak kepolisian juga menemukan bong atau alat hisap. 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasubag Humas, IPTU Untung Sumaryo membenarkan penangkapan tersebut. 

"Jai alias Tembong bin Saf, menurut informasi yang diterima Kepolisian, sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata IPTU Untung.

Menurut Untung, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik AF SIK langsung menindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim untuk dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku. 

“Tersangka Jai pada hari Jum'at (02/04/2021) pukul 18.00 Wib, langsung diringkus anggota Reskrim Kepolisian Sektor Karang Baru, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bersamanya. Dan barang bukti tersebut telah di akui miliknya,” terang IPTU Untung Sumaryo. 

Saat ini Jai bersama sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket besar dan 5 paket kecil sabu total Bruto 1,17 Gram berserta uang diduga hasil kejahatan senilai Rp 170.000 berikut alat hisap yaitu 2 buah bong  dan 3 pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex bersama 2 (dua) buah korek mancis, 2 (dua) buah gunting, telah amankan, guna untuk proses hukum lebih lanjut.(M Irwan)