Hukum

Di Nagan Raya, Delapan Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk

Foto: DARMAWAN
Salah satu dari delapan terpidana jarimah maisir, sedang menjalani hukuman cambut. Foto direkam Jumat 12 Desember 2019.

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (13/12/2019) melaksankan hukuman cambuk kepada delapan orang terpidana dalam perkara perjudian atau jarimah maisir.

Diantara delapan orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk, terdapat dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten setempat

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun Alun Komplek Perkantoran Suka Makmue dan disaksikan oleh ratusan warga dan pejabat pemerintah Nagan Raya.

Para terpidana mendapat hukuman cambuk berbeda. Mustafa, Syahrul, Saiful dan  Hasyimi, dicambuk delapan kali. Semenatar Abdul Aziz, Rasyidi, M. Akbar dan Darwin, mendapat 22 cambukan.

Empat terpidana jarimah maisir mendapat delapan kali cambukan, karena sudah mereka menjalani 56 hari masa kurungan dikonversi 2 hari maka dicambuk delapan kali.

Sedangkan empat terpidana jarimah maisir lainnya, sudah menjalani 63 hari kurungan dikonversi 3 hari maka dicambuk 22 kali.

"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan jarimah maisir (perjudian)," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro kepada seuramoeaceh.com, Jumat sore (13/12/2019).

Para terpidana melanggar pasal 18 dan pasal 19 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pidana Islam).

Kepala LP Meulaboh, Jumadi SE, Ketua PN Suka  Makmue, Arizal Anwar SH, Kasdim 0116 Naga, Mayor Inf Samil Fuddin

Wakil Ketua DPRK, Fuji Hartini, Ketua Mahkamah Syariah Nagan Raya, Kadis Syariat Islam, Kepala Satpol PP/WH setempat  serta Kapolsek Suka Makmue hadir dalam acara tersebut. (*)