Warga Lhokseumawe Tertipu Arisan Daring, Kerugian Rp176 Juta
SEURAMOE LHOKSEUMAWE – Berkedok bukan arisan atau julo-julo, AM (28) warga Blang Mangat Kota Lhokseumawe tipu warga
Dalam kasus ini, puluhan warga Lhokseumawe dan beberapa Kabupaten lain mengalami kerugian hingga Rp176 juta.
Kasus ini terbongkar, setelah Fakhruddin (31) salah satu korban asal Kecamatan Banda Sakti melaporkan ke polisi.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Sabtu (06/02/21) pelaku diciduk Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.
AM ditangkap di Jalan Merdeka Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti sekira pukul 15.00 WIB
Hal itu diungkap oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers digelar Jumat (12/02/21).
Kapolres menyebut, pada awal tahun 2019, AM mengajak mengiti arisan melalui Facebook, Instagram dan WhatsApp
Bagi yang berminat diminta untuk mendaftar melalui Toko Miranda Galeri milik pelaku di kawasan kota Lhokseumawe.
Dalam operandinya, pelaku membuka arisan beberapa kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 9 hingga 15 orang.
Jumlah setoran bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 juta per-orang dengan penarikan sebulan sekali. Sekali tarik Rp45 juta.
“Untuk penarikan pertama, semua (kelompok) slot adalah untuk tersangka selaku pemegang arisan,” kata Kapolres.
Namun, ketika giliran anggota, pelaku tidak memberi utuh dari jumlah telah ditentukan. Pelaku membayar cicilan.
Bahkan kata Kapolres ada yang tidak dibayar. Ketika ditagih pelaku menghindar dan memblokir nomor HP anggota.
Sehingga angoota arisan mengalami kerugian antara Rp2 hingga Rp39 juta dengan total mencapai Rp176 juta.
AM disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHPidan tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)