Dewan Nagan Minta Pemprov Lakukan Hal Ini

Limbah PT BSP terlihat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trang, yang terletak di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya. SUDUTFOTO/AULIA FAJAR

SUDUT SUKA MAKMUE – Pemerintah Provinsi Aceh diminta tidak memberikan izin untuk perpanjangan HGU perusahaan yang ada di Nagan Raya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya T Cut Man.

“Kita meminta kepada pemerintah Aceh untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU bagi perusahaan yang ada di Nagan Raya” Ungkapnya. Selasa (24/7/2018)

Cut Man mengatakana jika selama adanya HGU perusahaan di Nagan Raya sudah sangat banyak menciptakan konflik agraria di Nagan Raya.

“kita meminta Plt Gubernur untuk tidak memberikan lagi izin perpanjangan masa HGU perusahaan yang ada di Nagan Raya, karena sudah cukup banyak konflik yang diciptakan perusahan dengan masyarakat yang merugikan masyarakat serta semua pihak” Ungkapnya.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi dengan perusahaan PT Fajar Baizuri dan beberapa perusahaan lainnya. Apalagi akibat konflik agrarian di Nagan Raya sudah mengakibatkannya jatuh korban jiwa.

“Seperti yang terjadi di kawasan Tripa Makmuer, yang pasutri yang dibakar orang tidak dikenal dan sampai saat ini kasus tersebut belum bisa dipecahnya, itukan sangat merugikan masyarakat, dan masyarakat juga yang menjadi korban” Ungkapnya.

Dengan pertimbangan hal tersebut ianya mendesak pemerintah Aceh untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU yang ada di Nagan Raya.(*)

 

 

(AF)