Dalam Empat Jam
Polisi Menangkap Pembunuh Penjual Ponsel di Aceh Besar
SEURAMOEAceh.com l Dalam empat jam, Tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pembunuh penjual ponsel.
"Pelaku pembunuhan ditangkap Tim Rimueng empat jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kasus pembunuhan penjual ponsel bernama Fajarullah (25) terjadi sekira pukul 03.00 WIB, Senin (29/01/2024) di Desa Meunasah Baro Kecamatan Krueng Barona Jaya
Kata KasatReskrim dikutip Antara, saat itu korban baru keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan.
Ketika ditemukan, Fajarullah dalam kondisi berlumuran darah akibat tusukan senjata tajam.
Korban merupakan warga Desa Dayah Meunara Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie. Ia bekerja di Berkah Cell Desa Gla Meunasah Baro Aceh Besar.
Penangkapan pelaku berinisial M (20) warga Ateuk, kata Aditya berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi.
"Pelaku merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell," ujarnya.
Untuk motif pembunuhan tersebut polisi belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," kata Kompol Fadillah. (*)