Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi

For Seuramoeaceh.com
Polres Aceh Jaya saat menunjukan terduga pelaku tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandung di tiga tempat berbeda

SEURAMOE CALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bersama anggota Polsek Panga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Terduga pelaku diketahui berinisial SM (57) warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Tersangka diamankan pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 03:00 WIB," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (19/4/2021).

Dizha menceritakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, pencabulan telah dilakukan  sebanyak 10 kali terhadap korban NM (14).

"Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak awal januari 2020 hingga april 2021," ujarnya

Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.

Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.

"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya

"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)