Buronan Polda Sumut Ditangkap Tim Polresta Banda Aceh

Tersangka MY alias Jones. |Foto: SEURAMOE/HAFIZ ERZANSYAH

SEURAMOE
BANDA ACEH
- Tim Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap MY
alias Jones (37) tersangka penikaman yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polda Sumatera Utara.

MY alias Jones diciduk di kawasan Kecamatan Ulee Kareung, Banda Aceh, Rabu (28/8/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Jones satu dari dua tersangka penganiayaan Fatur Rahman Zenrato (18), warga Kelurahan Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (16/08/2019) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas permintaan  pihak Polres Langkat Sumatera Utara.

Menurut Taufik, penangkapan tersangka berawal dari informasi kalau Jones berada di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

"Lalu kita perintahkan Kasubnit II Unit Ranmor, Bripka M Salihin untuk melakukan pemantauan dan menangkapnya," kata Taufik, Kamis (29/08/2019 .



"Tersangka diketahui sudah berada di Banda Aceh selama 4 hari, saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu pihak Polres Langkat menjemputnya untuk dilakukan proses hukum lanjut," kata Taufiq . (Hafiz Erzansyah)