Bupati M Jamin Idham Perbupkan Dana Desa Buat Rumah Pakir dan Miskin
SEURAMOE SUKA MAKMUE-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membuat Peraturan Bupati (Perbup)
tentang pengunaan dana desa yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG)
tahun 2019 untuk membangun rumah warga fakir da- miskin di desa masing-masing.
Perbup Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Teknis
Fasilitasi Pengunaan Dana Desa dari Alokasi Dana Gampong (ADG) dan bagi hasil
pajak retribusi daerah Kabupaten Nagan Raya tahun 2019.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE mengatakan, Perbup yang
ditanda tanganinya pada tanggal 3 Januari 2019 untuk membangun rumah layak huni
dengan mengunakan dana desa di masing-masing gampong dua unit dalam per tahun.
Kata M Jamin Idham, membangun ruma layak huni tersebut
dengan anggaran pembangunan rumah maksimal sebesar Rp 83.300.000,- untuk satu
unit rumah.
Sedangkan rumah yang akan dibangun maksimal pembangunan
rumah per tahun anggaran sebanyak dua unit rumah per gampong.
“Perbup Bupati Nagan Raya tahun 2019 tentang pedoman umum
teknis fasilitasi pengunaan dana desa dari alokasi dana gampong (ADG) ini
merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dalam
menutaskan kemiskinan,” kata Bupati M Jamin Idham, Minggu (18/8/2019)
Lanjutnya, untuk kriteria penerima rumah layak huni tersebut,
yaitu warga gampong setempat, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau
kartu keluarga (KK)
Kemudian, penerima memiliki tanah dengan ketentuan memiliki
secara fisik dan memiliki legalitas yang sah, tidak dalam sengketa, bersedia
membuat pernyataan penerima, bersedia membuat pernyataan membongkar rumah lama,
status pakir miskin dan kaum dhuafa.
“Proses varifikasi penetapan penerima pembangunan rumah layak huni dilakukan melalui Dinas PMGP4, Dinas Sosial, Dinas Perkim, Baitul Mal, Camat, Keuchik, Tuha Peut, dan Imum Chik,” kata Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham. (RED)