Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka
SEURAMOEAceh.com l Enam orang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Simeulue dan pekerja bengkel.
Demikian dikatakan KasatReskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers Rabu lalu.
Aditya menyebut, keenam tersangka dimaksud terdiri dari tiga pria dewasa dan tiga anak masih dibawah umur.
Mereka diamankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan di Benk Kupi pada Ahad (20/01/2024) dini hari lalu
Kasat menerangkan, kasus berawal dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu. Pertandingan dimenangi kelompok Gerimis.
Tapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian yang kalah harus membayar sewa lapangan.
Akibatnya, terjadi dakwa-dakwi sehingga anggota kelompok Gerimis dipukul oleh Kiki Maulana cs (lawan main).
“Setelah itu, keributan berlanjut kembali pada Ahad (20/1/2024) dini hari tapi salah target sehingga M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan dilakukan oleh Aseng cs,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan 21 orang saksi, enam orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun,” ujar Aditya. (*)
Sumber: TBNews