Bila Tetap Membuang Limbah ke Sungai, Pemkab Akan Tindak PT BSP

Limbah PT BSP terlihat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trang, yang terletak di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya. SUDUTFOTO/AULIA FAJAR

SUDUT SUKA MAKMUE – Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman SE, MM, meminta menagemen Pabrik Kepala Sawit (PKS) milik PT Beurata Subur Persada (BSP) Babah Dua, untuk mengelola limbah secara baik dan tidak membuang secara langsung ke media lingkungan.

Hal itu di sampaikan Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman dalam menjawab pertanyaan Sudutnews.com, Selasa (17/7/2018) terkait masih dibuangnya limbah secara langsung ke Krueng Trang oleh PT BSP.

Menurut Chalidin, berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE,  telah memerintahkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk mengingatkan perusahaan tersebut agar tidak membuang limbah sembarangan.

“Setahu saya, Bupati telah mengintruksikan dinas terkait untuk meminta perusahaan tersebut agar membenahi sistem pembuangan limbah,” jelas Chalidin.

Chalidin pun menegaskan, bila PT BSP tidak mengindahkan intruksi Bupati dalam pembenahan sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, Pemkab akan mengambil tindakan tegas.(*)

(AF)