Biadab! Ayah Setubuhi Anak Tiri

Ilustrtasi |Foto.Geogle

SEURAMOE LHOKSUKON –
Diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, seorang
warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara berinisial S (58) diamankan polisi.


BACA JUGA:

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang juga istrinya
melaporkan kebejatan pelaku kepada kepolisian Selasa (15/01/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK
melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyatakan, dari hasil
pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah tiga kali menyetubuhi korban.

Perbuatan bejat itu pertama dilakukan pada tanggal 16 Desember
kemudian berlanjut esok harinya 17 Desember 2018 dan terakhir dilakukan pada 3
Januari 2019.

“Semua itu dilakukan pelaku dirumah ibu korban di
Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.” ujar Iptu Rezki sebagai mana dikutip
Tribatanews Rabu (16/1/2019).

Rizky menambahkan, korban mengaku dipaksa dengan
diiming-iming akan diberi uang diancam untuk tidak menceritakan kepada
siapapun.

“Terakhir kejadian ini terungkap setelah korban mengaku
pada kakak dan ibu kandungnya.” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82
Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (*)