Berkas Kasus Pemerkosaan Teman Sekelas Dilimpakan ke Jaksa

Foto: Dok Humas Polres
Tersangka JN (17) dan barang bukti diserahkan oleh penyidik UPPA ke Kejari Aceh Utara

SEURAMOE LHOKSUKON – Berkas perkara dan tersangka kasus pemerkosaan tahab II di limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Tersangka JN (17) dan barang bukti diserahkan oleh penyidik UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Kejari, Rabu (18/11/20).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyebut ini pelimpahan tahab II.

“Berkas perkara, barang bukti dantersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Kamis (19/11/20)

Diberitakan Seuramoeaceh sebelumnya, UK (16) siswi salah satu SMA di Aceh Utara lima kali ditiduri secara paksa oleh JN (17) teman sekelasnya.

Aib ini pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2019. Kala itu, UK dinodai JN di ruang kelas saat suasana sekolah sepi.

Pelaku terus mengulangi perbuatannya dilokasi dan tempat berbeda. Terakhir JN meniduri UK pada bulan Mei 2020.

 “Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Bripka T. Ariandi, Kamis (12/11/20).

menurut T Ariandi, selama ini korban tidak berani melawan karena pelaku selalu mengancam akan membeberkan ke publik kalau korban sudah ia tiduri.

Menurut Kanit PPA, atas tindakan pelaku korban mengalami trauma sampai-sampai UK pindah sekolah ke luar Aceh. (*)

Sumber: Tbn