Berikut Kronologi Penangkapan Tiga Pria Pidie Jaya Dalam Kasus Judi Online
SEURAMOE MEUREUDU - Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya mengamankan tiga orang pria, Sabtu (17/4/2021)
Ketiga pria yang diamankan tersebut antara lain AS (35), SR (30) dan MD (23) ketiganya tercata sebagai warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Miswar mengatakan, jika ketiganya diamankan dalam kasus judi online.
Ia menjelaskan, jika ketiga pria tersebut diamankan di dua tempat berbeda, dimana dua diduga pelaku AS dan SR diamankan di kawasan Ule Gle, Kecamatan Bandar Baru.
"Satu lagi diamankan saat berada disalah satu warung kopi dikawasan Desa Keude Lung Putu, Kecamatan Bandar Baru, sekitar pukul 02.30 WIB," jelasnya.
Iptu Dedi Miswar menambahkan, jika salah satu dari ketiga pelaku diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) jajaran pemkab Pidie Jaya yang berdinas di Dinas Kesehatan.
Dalam kasus tersebut ketiganya diduga merupakan bandar judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa chip game online di akun sebesar 58 B, satu unit hp merk Samsung note 10 warna hitam, satu unit hp merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 180.000.
"Sementat di tangan MR barang bukti yang di amankan berupa satu unit hp merk Xiomi Note 5A warna putih, satu unit hp merek Realme 6 pro warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 1.839.000 dan chip di akun 8 B," ungkap Dedi Miswar.
Iptu Dedi menjelaskan, jika penangkapan tiga pria tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan informasi perjudian online yang marak di Pidie Jaya.
"Opsnal Sat Reskrim Pidie jaya mendatangi tempat-tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat biasanya pelaku bermain, sesampainya di lokasi, personil Reskrim Pidie jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan identitas yang tersebut," ujarnya.
"Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di amankan di Sat Reskrim Polres pidie Jaya untuk di proses secara hukum," terangnya.
Ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(**)