Bejat, Ternyata Pelaku Ancam Anaknya Jika Tidak Mau Digauli
SEURAMOE CALANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SM (67) warga kecamatan Panga, Aceh Jaya masih terus didalami polisi.
SM yang merupakan ayah korban sebelumnya ditangkap pada Jumat 16 April 2021 setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya ditiga tempat berbeda.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui KBO Reskrim, Ipda Riyan Asriadi menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, aksi bejat dijalankan pelaku dengan mengancam dan mengimingi korban dengan hadiah.
"Korban diancam dan diiming-imingi hadiah, walaupun hadiah juga tidak diberikan," ujarnya Selasa (19/4/2021)
Ia melanjutkan, korban sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang ayah. Bukan hanya itu, korban sendiri juga diwajibkan membantu ayah dan ibunya bekerja di kebun sebagai Petani.
Awalnya, kata Ipda Riyan, kasus dugaan pencabulan terbongkar setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan sang ayah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya yang tinggal satu desa dengan korban namun berbeda rumah.
"Korban kemudian melaporkan kepada kakaknya, kakaknya tinggal disatu desa dengan korban, hanya saja kakaknya sudah menikah," terangnya.
Kemudian, tambahnya, kakak korban melaporkan hal yang dialami adiknya kepada aparatur desa dimana setelah itu Keuchik (Kepala desa) mendampingi kakak korban membuat laporan ke Polres Aceh Jaya.
"Setelah kita dalami dan benar adanya, dan setelah itu kita mengamankan terduga pelaku ke Mapolres guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bersama anggota Polsek Panga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Terduga pelaku diketahui berinisial SM (57) warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
"Tersangka diamankan pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 03:00 WIB," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (19/4/2021).
Dizha menceritakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, pencabulan telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korban NM (14).
"Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak awal januari 2020 hingga april 2021," ujarnya
Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.
Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.
"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya
"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)