Bakar Rumah dan Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi
SEURAMOE SIDRAP – Seorang pria bernisial J (34) warga Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena menganiaya istri.
Pelaku diringkus di atas mobil truk yang dikendarainya dari Manado, Sulawesi Utara saat melintas di Kabupaten Sidrap, Jumat (10/7/2020) pukul 19.00 WITa.
Ia dilaporkan istrinya ke polisi atas kasus penganiayaan. J sempat buron selama 1,5 bulan.
"Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembakaran rumah oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Sabtu(11/7/2020), dikutip Detik.
Diketahui J membakar rumahnya pada 26 Mei 2020 setelah itu dia pergi. Dua hari kemudian ia pulang dan melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Usai menganiaya istri dengan menggunakan balok kayu di bagian paha sebanyak dua kali, pelaku lalu membakar rumahnya beberapa hari kemudian lalu kabur dan sempat menjadi buron," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan KDRT dan membakar rumah yang dibangunnya bersama korban.