Aturan Seleksi Aparatur Nagan Raya di Pertanyakan
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sejumlah masyarakat di kabupaten Nagan Raya mempertanyakan sistem pemilihan dan pengangkatan aparatur desa yang sedang dilakukan di beberapa kecamatan di Nagan Raya.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga desa Babah Dua, dimana dirinya mengaku bingung karena seleksi aparatur desa dilakukan oleh pihak kecamatan, mulai dari tahapan seleksi berkas hingga seleksi syarat lainnya.
“Saya bingung, aturan yang dijalankan oleh kecamatan saat ini itu aturan yang mana? sehingga seleksi aparatur desa dilakukan oleh pihak kecamatan,” ungkap Aulia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Seuramoeaceh.com, Kamis (5/3/2020)
Ia menambahkan, jika seleksi yang dilakukan oleh kecamatan sendiri juga tidak dijelaskan kepada publik aturan apa dan mekanisme mana yang digunakan.
“Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait aturan dan mekanisme yang dilakukan,” tandasnya.
Aulia melanjutkan, jika mengacu pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Qanun Aceh No 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa, dan Qanun Nagan Raya No 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong jelas disebutkan jika pengangkatan dan penunjukan Aparatur desa itu hak dan wewenang Keuchik.
“Jadi kita meminta ada penjelasan yang jelas, jangan seperti ini kita bingung dengan yang dilakukan tapi aturannya apa? apa ada qanun baru Nagan Raya yang mengatur tentang itu, kita meminta kejelasan,” imbuhnya.
“Dan Keuchik pun masih belum pemilihan, kenapa sudah ada pergantian perangkat desa? yang kita tanyakan pergantian ini kemauan desa atau siapa,” tanyanya.(**)