Asyik Pesta Sabu di Kamar, Dua Tersangka di Ciduk Polisi
LANGKAT - Polisi berhasil mengamankan dua tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu , yakni Taufik Hidayat warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan Irvan Tondi Dalimunthe warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
Keduanya di tanggkap di sebuah kamar, di jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, proses penangkapan di lakukan Polisi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (5/12/2019), pukul 10.30 WIB.
Di tempat kejadian penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas air mineral yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, mancis, dan sekop.
Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat.
Awalnya kami mendapatkan imformasi dari warga setempat, bahwa TKP sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan,” ujarnya.(**)
Sumber: ANTARA SUMUT