Apel Laporkan Pencemaran Krueng Trang ke Ditjen GAKKUM KLHK
SEURAMOEaceh l Beberapa tahun terakhir, isu pencemaran sungai KruengTrang di Desa Babah Dua KecamatanTadu Raya, Nagan Raya hangat dibicarakan.
Berat dugaan, pencemaran terjadi akibat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit sehingga air sungai Krueng Trang berubah warna menjadi hitam pekat
Apel Green Aceh, organisasi yang konsen dengan isu-isu lingkungan menilai penanganan terhadap kasus dugaan pencemaran Krueng Trang terkesan ‘setengah hati’ dan cenderung menguap.
“Padahal dampak dari pencemaran ini sangat serius,” kata Direktur Eksikutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur kepada tim liputan SeuramoeAceh.com.
Sebab, lanjutnya, limbah cair kelapa sawit bukan hanya merusak ekosistem tapi juga berimbas kepada ekonomi warga di sekitar daerah aliran sungat tersebut.
Menurut Syukur, ada beberapa dampak negatif sebagai imbas dari prilaku pembuangan limbah secara sembarang di sungai Krueng Trang.
Pertama, sebutnya, imbas langsung terhadap ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang muaranya akan musnahnya spesies-spesies yang hidup di sungai tersebut
Kedua, pencemaran akibat limbah juga akan berpengaruh pada ekonomi warga yang hidup di sepanjang daerah aliran sungai Krueng Trang
Pengaruh dimaksud bisa berupa gangguan kesehatan, atau hilangnya mata pencarian warga yang menjadikan Krueng Trang sebagai sumber ekonomi.
“Ini tidak bisa dianggap sepele,” tekan aktivis lingkungan hidup asal Kabupaten Nagan Raya, Rabu 30 Agustus 2023.
Sebab itu, Selasa (29/08/23) Apel Green Aceh, telah menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Pj Gubernur Aceh.
“Kita berharap Ditjen Gakkum KLHK dan Pj Gubernur Aceh melakukan investagisi secara komprehensif terhadap pencemaran ini,” ujar Syukur
Untuk mendukung laporannya Apel menyertakan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pencemaran tersebut sehingga bisa digunakan sebagai bukti awal untuk memulai investigasi terhadap masalah ini.
Apel Green Aceh meminta agar dalam proses investigasi nantinya lembaga terkait dapat secara terbuka menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
“(Ini penting) agar tidak mengesankan negara membiarkan hal-hal semacam ini terjadi,” pungkasnya.
Karena pembiaran sekecil apapun akhirnya akan merugikan masyarakat banyak dan negara serta membuat pelaku pencemaran petantang-petenteng. (*)