Antisipasi Bahaya Kebakaran Bupati Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran

Antisipasi Bahaya Kebakaran Bupati Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran
Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Tentang Bahaya Kebakaran

 CALANG - Antisipasi resiko kebakaran baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran permukiman dan fasilitas umum, Bupati Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran Bupati bernomor: 360/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, keuchik, serta unsur terkait lainnya di Aceh Jaya.

Dalam SE tersebut, Bupati Aceh Jaya menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, khususnya menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. 

Upaya pencegahan diminta dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Aparatur di tingkat Kecamatan dan Gampong juga diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. 

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan potensi kejadian kebakaran sejak dini.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ismail S.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rilis BMKG tiga hari terakhir, terdeteksi 25 titik hotspot yang tersebar di Kecamatan Teunom, Pasie Raya, dan Sampoiniet.

Komentar

Loading...