Angkat Mantan Koruptor Jadi Komisaris, Ini Kata Erick Thohir

Angkat Mantan Koruptor Jadi Komisaris, Ini Kata Erick Thohir

SEURAMOE JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir membuat keputusan kontroversial.

Dia mengangkat Emir Moeis, mantan koruptor menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. 

Keputusan Erick Thohir itu menuai protes dan sempat menjadi perbincangan hangat

Banyak pihak menyalahkan Erick Thohir atas keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN. 

Erick Thohir pun memberi penjelasan terkait polemik itu melalui kanal  YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.

"Saya rasa begini,  kita hidup tidak sempurna. Kita bekerja tidak sempurna.

Dan setiap orang harus diberi kesempatan. Tapi dengan sistem-sistem yang baik," ujar Erick Thohir. 

Menurutnya, BUMN memberikan deviden besar tapi semua itu hilang gara-gara masalah komisaris. 

"Itu yang kita bilang tadi kebalik. Yang namanya pembangunan harus balance antara direksi dan komisaris.

Tapi harus kita pastikan direksi yang terbaik harus melalui sistem yang kita seleksi dengan baik," kata Erick Thohir. 

Mengenai posisi komisaris di BUMN, Erick Thohir ada tiga yaitu perwakilan masyarakat, ahli di bidangnya dan penugasan.

"Biasanya di tiga sistem ini karena ini open market biasanya ada pergesekan disini," tuturnya. 

Namun pihaknya membuat satu sistem yaitu training.

"Semua komisaris kita training di classroom yang tepat. Kita upgrading mereka. Karena ini bisa menjadi satu kekuatan yang baik terlepas dari kontroversi," ucap dia. 

Erick Thohir menegaskan pengangkatan Emir Moeis ini tidak ada niat untuk melakukan korupsi. 

"Tetapi yang penting niatnya tidak ada sebersitpun ingin melakukan korupsi," katanya. 

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDIP dan pernah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode

Moeis dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tipikor terkait kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang),

dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. (*)

Halaman:123
Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...