Aceh Barat Raih WTP Yang Ke-5
SEURAMOE MEUBALOH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali memperoleh Opini Wajar Tampa
Pengecualian (WTP) ke-5 tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK
RI perwakilan Aceh Syafruddin Lubis dan diterima langsung oleh Bupati Aceh
Barat, H Ramli MS di kantor BPK RI perwakilan Aceh di Banda Aceh. Senin
(27/5/2019)
Plt. BPK RI Perwakilan Aceh Syafruddin Lubis, S.E, Ak.CA
menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk
memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS yang menyampaikan terimakasih
dan apresiasi yang setingi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Aceh yang telah
melaksanakan proses pemeriksaan keuangan di jajaran Pemkab Aceh Barat dengan
baik.
“Terima kasih juga telah memberikan Opini WTP kepada Aceh
Barat, sehingga ini menjadi Opini WTP yang ke-5,” jelasnya.
Ramli MS menambahkan, jika momentum ini akan lebih
memberikan dorongan dan motivasi agar pengelolaan keuangan daerah lebih
akuntabel dan transparan.
“Kami berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK
dan akan memantau kemajuan tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga selesai,”
tutupnya.(Mariani)