Abdya Tetapkan Meugang Puasa 23 April 2020 dan Lokasi Potong yang Dibolehkan
SEURAMOE BLANGPIDIE -Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan hari Meugang Puasa jatuh pada 23 April 2020.
Ketetapan tersebut berdasarakan surat Bupati Abdya nomor 450/427/2020 yang diterima seuramoeaceh.com Senin (13/4/2020) di Blabgpidie.
Dalam surat itu Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menyarankan agar masyarakat dan pedagang yang ingin melaksanakan kegiatan pemotongan bisa dilaksanakan di Gampong masing-masing dengan berkoordinasi pihak Kecamatan.
Tambah Bupati, dengan memperhatikan titik lokasi penjualan harus bersih, tidak boleh menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabungnya satu pedangan dengan pedangan lainnya untuk menghindari kerumunan banyak orang.
Kemudian saran Bupati Abdya, hewan yang di potong harus sehat dan bebas dari penyakit yang menular dengan dibuktikan surat kesehatan ternak yang dikelurakan dinas terkait.
Disamping itu Bupati Abdya, juga melarang masuknya daging segar atau beku dari wilayah lain, selain ternak yang di potong di Abdya.
"Kita juga menyarakan bagi masyarakat yang ingin membeli daging untuk selektif dengan memperhatikan kualitas daging dengan cara melihat surat kesehatan dari dinanas," saran Akmal Ibrahim.
Kemudia bupati Abdya Akmal Ibrahim juga menidadakan aktivitas pemotongan dan pembelian daging meugang di lokasi Pante Krueng Beukah, Kede Siblah, Blangpidie dan lapangan Bola Kaki Gampong Sineulop, Mangeng.
Penutupan dua titik lokasi aktivitas pembelian dan pemotongan herwan meugang di Balngpidie dan Mangeng tersebut sebagai bentuk pencegahan pandemi covid-19 di Abdya. (*)