8 Jam Periksa Mantan Kalapas Calang Jaksa Sodorkan 30 Pertanyaan
SEURAMOE CALANG - Mantan Kepala Lapas (Kapalas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Katimin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam
kasus dugaan suap terkait pelisirannya seorang warga binaan atas nama Samsuardi
alias Juragan yang merupakan pejabat tinggi di Nagan Raya.
Pelisirannya Juragan yang sedang menjalankan hukuman
di Lapas Kelas III Calang dalam kasus perusakan lahan masyarakat tersebut
terbongkar setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Jaya memergoki Juragan saat sedang
mengendarai mobil seorang diri.
“Tadi barusan, kita melakukan pemeriksaan mantan Kalapas Aceh Jaya, pemeriksaan kita jadwalkan pukul 10.00 dan selesai tadi pada pukul 18.00 WIB,” jelas Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra.
“Beliau kita panggil sebagai saksi dalam kasus
dugaan suap, dalam kasus bebasnya seorang napi pelisiran keluar lapas,”
tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Yudhi, pihak penyidik juga menyodorkan sebanyak 30 pertanyaan seputar bagaimana cara warga binaan bisa bebas dan pelisiran ke luar Lapas.
“Kalau sesuai dengan pengakuan beliau, beliau tidak
tahu kenapa bisa bebas, dan beliau sendiri juga tidak memberikan izin kepada
Juragan untuk keluar dari Lapas,” ungkap Yudhi.
Yudhi sendiri mengatakan, jika sebelumnya pihaknya
juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sipir Lapas Kelas III Calang.
“Nanti kedepan juga akan kita lakukan pemeriksaan
lagi, untuk saksi yang lain,” tutup Yudhi.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, mantan
Kalapas Aceh Jaya enggan memberikan komentar kepada awak media yang sudah
menunggu sejak siang.
Setelah turun dari lantai II, dan mengambil
handphone di bagian penjagaan, Katimin langsung meninggalkan gedung Kejaksaan
pada pukul 19.07 WIB.
"Alhamdulillah sehat, ada 80 pertanyaan tadi," jawabnya, sebari lari kecil meninggalkan gedung Kejaksaan.(*)