7 Parpol Aceh Jaya Tidak Daftar Bacalagenya Ke KIP
SUDUT CALANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya hanya menerima 13 partai politik yang melakukan pendaftaran ke Sekretariat KIP Aceh Jaya di Jln. Puskesmas No.10, Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Seperti yang disampaikan Sekretaris KIP Aceh Jaya Rasyidin kepada awak media, Rabu (18/7/2018) menurutnya hal itu memastikan jika ada 7 Partai politik yang tidak akan bertarung pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Aceh Jaya.
Hal itu dikarenakan 7 partai tersebut tidak menyerahkan daftar bacaleg (tidak mendaftar) kepada KIP hingga akhir masa pendaftaran yang telah ditetapka oleh Komisi Pemilihan Umum. “dari total 20 Partai politik, yang mendaftar sampai pukul 23.59 tanggal 17 Juli 2019 hanya ada 13 partai” Jelasnya kepada awak media. Rabu (18/7/2018)
Ia mengatakan untuk partai yang sudah melakukan pendaftaran sendiri miliputi Partai Aceh, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PNA, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PDI P, Partai Berkarya, PD Aceh, dan SIRA.
“Partai PDA dan SIRA merupakan partai yang melakukan pendaftaran paling terakhir tadi malam, sekitar pukul 23.30 Wib” Ungkapnya.
Sementara itu partai yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke KIP meliputi PKPI, Hanura, Partai Garuda, PBB, PKB, Perindo dan PSI.(*)
(UL)