21 Pelaku Pelangar Syariat di Abdya Bakal di Cambuk
SEURAMOE
BLANGPIDIE - Sebanyak 21 orang pelaku pelangar syariat di
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dijadwalkan akan dieksekusi cambuk pada 19
Juli 2019 mendatang
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Syariat Islam
dan Pendidikan Dayah Abdya, Ubaidillah melalui kabid pengembangan sumber daya
syariat islam Aufa Safrizal Putra, Lc. MA kepada Wartawan Rabu (10/7/2019) di
Blangpidie.
"Sebanyak 21 terpidana cambuk itu, yang akan di
eksekusi terdiri dari beberapa kasus, seperti kasus permerkosaan, pelecehan
seksual, ikhtilat, maisir dan jinayah," ujar Aufa Safrizal.
Tambahnya, prosesi pelaksanaan hukum
cambuk tersebut akan berlangsung di Kompleks lembaga pemasyaratan (Lapas)
kelas III Blangpidie di Alue dama kecamatan setia.
”Dasar dilaksanakan eksekusi cambuk ini merujuk kepada
qanun Aceh tahun 2014 tentang jinayah dan sumber anggaranya dari Dipa tahun
2019,” tutur Aufa Safrizal.
Menurut pria yang akrap disapa ustad Aufal itu
mengatakan, tujuan dieksekusi cambuk ini adalah menjadi pelajaran bagi
masyarakat dan untuk tidak menggulangi hal-hal maksiat di bumo breuh sigupai
Abdya lagi.
”Proses pelaksanaan eksekusi cambuk kita rencanakan pada
hari Jumat (19/7/2019) sekira pukul, 9:00.WIB sampai 11 : 00 WIB,"
ulasnya.
Sebut Aufal, Kegiatan tersebut nantinya akan dihadiri
oleh pejabat pemkab serta unsur muspika, ormas, dengan pengawalan ketat dari
aparat kepolisian Resor (Polres) Abdya.
”Kita berharap agar hukum cambuk bagi pelanggar syariat dapat melahirkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya," ulas Aufa Safrizal.
Jelasnya, eksekusi cambuk terhadap 21 pelanggar tidak
termasuk kasus yang melibatkan oknum ASN yang diduga berbuat mesum, dikarenakan
saat ini masih dalam persidangan.
“Oknum ASN ini nantinya akan dieksekusi tahap kedua,” demikian tutup Ustad Aufa Safrizal Putra, Lc. MA. (Julida Fisma)