11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Kepolisian Resort (Polres) saat mengelar konferensi pers dengan awak media di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021) |FOTO: SEURAMOE/MAHLIL

SEURAMOE ACEH | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan 11 orang diduga pembunuh gajah.

Sebelumnya, lima ekor gajah dibunuh pelaku di areal perkebunan sawit Desa Tuwie Priya Kecamatan Pasie Raya Aceh Jaya

Mereka adalah HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA (38), SD (49), AM (61), dan IF (46) warga setempat.

Sementara satu pelaku lain berinisial NM (68) tercatat sebagai warga Desa Baet Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, dalam konferensi pers mengatakan, enam pelaku ditangkap pada Jumat (27/08/21).

“(Enam) Pelaku ditangkap di Desa Tuwie Priya Kecamatan Pasie Raya Aceh Jaya dan satu orang di Banda Aceh,” kata Kapolres.

Sementara dua tersangka lain yakni SD (49) dan AM (61) menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (01/09/21) setelah sempat masuk DPO.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua pelaku lagi sebagai penjual dan pembeli gading gajah," kata Kapolres, Rabu (15/09/21).

Upaya pengungkapan kasus jual beli gading gajah ini sebut AKBP Harlan Amir, kurang lebih satu tahun delapan bulan.

“Gading gajah dijual pelaku senilai Rp 3,5 juta," tukas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (2) huruf A dan B UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Junto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta rupiah. (Mahlil)