Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dua dari tiga warga yang ditangkap Polres Nagan Raya dalam kasus illegal mining atau penambangan emas ilegal ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/3/2020)
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi AKP Fadillag Aditya dan Kasubbag Humas kepada awak media dalam konfrensi pers yang dilakukan di Mapolres setempat.
“Kedua orang yang ditetapkan tersebut berinisial R (39) dan D (39) dimana keduanya warga Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” jelas AKBK Risno
Ia juga menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam kasus tersebut.
“Dua orang itu sudah kita tahan dan juga kita mengamankan satu unit beko, emas 25 gram dan satu asbuk dari lokasi, dan ketiga warga dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba” pungkasnya.(**)
Komentar