Fuadi, Ketua DPW Partai GELORA Aceh: UUPA Halalkan Pilkada Aceh Tahun 2022

Fuadi, Ketua DPW Partai GELORA Aceh: UUPA Halalkan Pilkada Aceh Tahun 2022
Fuady ST M.Si Ketua DPW Gelora Aceh (tengah), Muhariadi ST, MPN Gelora Infonesia (kanan) dan Abdi Yusrizal SP Ketua DPD partai Gelora Nagan Raya (kiri) | Foto: SEURAMOE/DARMAWAN

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Ketua Dewan Pengurus Wilayah partai Gelombang Rakyat (DPW-GELORA) Aceh Fuadi ST, M.Si menyatakan sependapat kalau Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022.

Hal itu disampaikan Fuadi, saat menghadiri rapat koordinasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPD DPK) Nagan Raya, Rabu (20/11/2019)

“Saya kira kita perlu belajar dari pengalaman Pilpres dan Pileg 2019 kemarin yang dilakukan serentak. Lebih baik Pilkada dipisahkan dari Pilpres dan Pileg 2024,” kata Fuadi kepada Seuramoeaceh.com.

Menurut Fuadi,  Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 memberi ruang dan menghalalkan kalau prosesi Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Insha Allah, kita siap menghadapi nantinya bila Pemerintah Aceh mengadakan Pilkada 2022 karena itu merupakan hak kekhususan Aceh,” tegasnya.

Sementara Abdi Yusrizal SP, Ketua DPD partai Gelora Nagan Raya menyatakan partai GELORA adalah partai terbuka dan siap menampung semua kalangan.

"Sebagai partai terbuka, GELORA siap menampung semua kalangan masyarakat dalam rangka mewujudkan Nagan Raya baru yang lebih Islami, demokratis, adil, makmur dan sejahtera,” katanya. (*)

Komentar

Loading...